DP2KUKM Luwu Utara Awasi Ketat Ritel Modern Pasca Tuntutan Mahasiswa
MASAMBA – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara melakukan pengawasan intensif terhadap ritel modern di wilayahnya sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Mahasiswa Rakyat Luwu Utara (AMAR Luwu Utara) pada 6 dan 8 Januari 2025.
Salah satu poin penting yang disuarakan AMAR dalam RDP tersebut adalah penertiban ritel modern yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021.
Menanggapi hal itu, DP2KUKM melakukan inspeksi terhadap delapan gerai ritel modern selama dua hari berturut-turut.
“Kami melakukan pengawasan di ritel modern yang diduga keberadaannya melanggar Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021. Total ada delapan lokasi yang kami pantau,” ujar Plt Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Suryadi Jafar, pada Minggu (19/1/2025).
Adapun gerai yang diawasi meliputi beberapa gerai Indomaret di Desa Salulemo, Pao, Hasanah, dan Radda, serta Alfamart di Desa Sidomukti, Baebunta, Dandang, dan Kalotok.
Suryadi menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh ritel modern di Kabupaten Luwu Utara mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Sesuai aturan, keberadaan ritel modern harus tunduk pada Peraturan Bupati. Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.
Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha ritel modern serta menjaga keseimbangan persaingan dengan pelaku usaha lokal. (*)

Tinggalkan Balasan