MEEGORA.ID

Terdepan & Terpercaya

Pemda Luwu Utara Verifikasi dan Validasi Tiga Wilayah Hukum Adat di Rongkong

 

MASAMBA — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara terus mempercepat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemda Luwu Utara melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen tiga Wilayah Hukum Adat (WHA) di Kecamatan Rongkong.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Rabu (25/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga adat, serta tokoh masyarakat setempat.

Tiga wilayah hukum adat yang menjadi objek verifikasi dan validasi yakni Wilayah Adat Katomakakaan Komba, Katomakakaan Uri, dan Katomakakaan Matu. Proses ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan pada 8 Mei 2025, sekaligus bagian dari implementasi Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Dalam arahannya, Pj Sekda Jumal Jayair Lussa menegaskan bahwa penyelesaian setiap pelanggaran adat harus tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme hukum adat yang berlaku.

“Jika terjadi pelanggaran adat, maka sanksinya diberikan oleh lembaga adat, dan penyelesaiannya dilakukan melalui jalur adat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah peta wilayah adat yang perlu disesuaikan akibat adanya pergeseran batas wilayah. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi tumpang tindih wilayah adat di masa mendatang.

Hasil verifikasi dan validasi ini direncanakan akan diumumkan secara resmi melalui media sosial Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada awal pekan mendatang. Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi awal bagi penguatan dan penataan kelembagaan adat secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

“Kami berharap hasil verifikasi ini menjadi titik awal penguatan kelembagaan adat serta upaya pelestarian nilai-nilai kearifan lokal di Luwu Utara,” pungkas Jumal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini