DPRD Luwu Utara Sahkan Ranperda APBD Perubahan 2025 dalam Rapat Paripurna
Masamba — DPRD Kabupaten Luwu Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 setelah menggelar rapat paripurna pada Selasa (30/9/2025). Sidang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD dan dipimpin Ketua DPRD, Husain, S.E.
Rapat dibuka dengan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi. Enam fraksi memberikan sikap politik dan catatan akhir melalui juru bicara masing-masing, yakni Efendy (Fraksi PAN), Riswan Bibbi (Fraksi PKB), Jamal, S.H. (Fraksi Golkar), H. Mahfud Yunus, M.M. (Fraksi NasDem), Elvis, S.E. (Fraksi Demokrat), serta I Wayan Suthe (Fraksi Gerindra).
Salah satu sorotan datang dari Fraksi NasDem melalui juru bicara H. Mahfud Yunus, M.M. Ia menyampaikan bahwa proses pembahasan APBD Perubahan telah berjalan matang dan menyerap berbagai masukan dari anggota dewan maupun pihak eksekutif.
“Pembahasan Ranperda ini melibatkan diskusi yang intens baik di tingkat komisi maupun badan anggaran, bersama TAPD dan OPD terkait. Kami berharap hasilnya dapat memperkuat arah pembangunan serta menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Luwu Utara,” ungkapnya.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, DPRD secara bulat menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Jumail Mappile, para kepala SKPD, ASN, dan perwakilan media massa yang meliput jalannya persidangan.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kebijakan daerah dapat terus berjalan optimal di sisa tahun anggaran 2025. (*)

Tinggalkan Balasan