MEEGORA.ID

Terdepan & Terpercaya

Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Nilai Tak Adil Kasus Yang Menimpa Dua Guru

MASAMBA — Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menilai pemecatan terhadap dua orang guru SMA 1 Luwu Utara sangat tidak adil. Sebab kasus yang menimpa guru tersebut adalah dana komite yang telah disepakati, bukan uang negara.

Hal itu ia sampaikan saat menerima aksi solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara terhadap dua guru yang diganjar PTDH, yang digelar di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa 3 November 2025.

Menurut Karemuddin, yang juga merupakan guru selama sepuluh tahun sebelum menjadi anggota DPRD Luwu Utara, prihatin akan kasus hukum yang menimpa guru, Drs. Rasnal dan Drs. Abdul Muis, berakhir dengan pemecatan.

“Ini bukan mengambil dana APBD, mengelabui uang negara. Ini seperti sumbangan ke Masjid, ke Gereja. Bukan uang negara,” ungkapnya dihadapan sekitar dua ribu massa aksi.

Lebih lanjut dalam orasinya, Politisi PAN ini menilai kasus yang menimpa dua guru bangsa ini tidak sebanding dengan tuduhan tindak pidana korupsi.

“Sekali lagi ini bukan korupsi. Karena bukan mengambil dana BOS atau APBD. Jadi kalaupun kena bagi kepala sekolah, paling penyalahgunaan wewenang,” terangnya.

Selain itu, kata Karemuddin, orang tua siswa tidak ada yang menuntut, ketua komite juga tidak menuntut.

“Ini dana komite yang sudah disepakati melalui rapat komite. Bukan keputusan kepala sekolah,” kata dia.

“Kita berharap agar melalui aksi ini, bisa kita sampaikan ke Presiden Prabowo agar dapat dilakukan peninjauan kembali (PK). Sebab tidak boleh ada bentuk kriminalisasi terhadap guru,” kuncinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini