Ribuan Guru di Luwu Utara Gelar Aksi, Soal Dua Guru Kena PTDH
MASAMBA — Sekitar dua ribu guru melalui persatuan guru republik indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara menggelar aksi solidaritas atas dua orang guru yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
PTDH dilakukan setelah kedua guru atas nama Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI.
Olehnya itu solidaritas guru di Luwu Utara, menuntut agar kedua guru yang telah dinyatakan dipecat tersebut agar ditinjau ulang. Sebab kasus yang menimpa mereka dianggap bukan korupsi.
Dalam orasinya, Ketua PGRI, Ismaruddin, menyampaikan bahwa sesungguhnya kasus yang menimpa kedua guru ini bukan korupsi karena tidak ada kerugian negara di dalamnya.
“Kasusnya adalah terkait dana komite yang sudah diputuskan melalui rapat komite. Mengapa ini dianggap korupsi. Apakah kita mau guru dianggap pencuri ? Tentu tidak,” kata Ismaruddin.

Selain itu melalui tuntutan aksi solidaritas PGRI Luwu Utara ini, menyampaikan bahwa antara lain;
memohon bantuan hukum grasi kepada presiden RI dan peninjauan kembali (PK) putusan mahkamah agung.
Meminta tinjauan proporsionalitas sanksi PTDH. Serta penegasan etika dan martabat guru. (*)

Tinggalkan Balasan