MEEGORA.ID

Terdepan & Terpercaya

Disdukcapil Luwu Utara Teken PKS Akses Data Kependudukan dengan 15 Perangkat Daerah

Disdukcapil Luwu Utara Teken PKS Akses Data Kependudukan dengan 15 Perangkat Daerah

LUWU UTARA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 15 perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Luwu Utara.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Command Center, Kamis (6/3/2025), disaksikan oleh Wakil Bupati Luwu Utara Jumail Mappile, Plt. Sekda Jumal Jayair Lussa, para kepala perangkat daerah, serta admin OPD masing-masing.

Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menyampaikan bahwa PKS ini menjadi dasar legal bagi perangkat daerah untuk memanfaatkan data kependudukan sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya data balikan dari pengguna yang wajib dilaporkan secara berkala.
“Data balikan berupa NIK yang telah divalidasi melalui portal atau layanan, lalu dilaporkan setiap semester ke Ditjen Dukcapil melalui kami,” jelas Kasrum.

Wakil Bupati Jumail Mappile memberikan apresiasi atas langkah Disdukcapil dalam memperkuat tata kelola data berbasis kerja sama antar OPD. Menurutnya, data kependudukan adalah aset strategis yang sangat menentukan arah kebijakan publik.
“Data yang valid dan terkini memungkinkan kita mengambil keputusan lebih tepat dan efektif,” ujar Jumail.

Ia juga menegaskan, mengacu pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, pelaksanaan PKS ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan data sekaligus meminimalisasi risiko penyalahgunaan.
“Kerja sama ini penting untuk mencegah potensi masalah hukum akibat penyalahgunaan data. Semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebanyak 15 perangkat daerah menandatangani PKS, di antaranya BKPSDM, DLH, DP3AP2KB, Dinas PMD, Bapperida, Dinas Kesehatan, Dispersipda, Dinas Pertanian, Disporapar, Diskominfo-SP, Distransnaker, Disdikbud, DPUTRPKP2, Inspektorat, dan DPKP.

Adapun empat perangkat daerah lainnya, yakni DP2KUKM, PKAD, Dinas Sosial, dan Dinas PMPTSP, sebelumnya telah menandatangani perjanjian serupa. Namun, karena masa berlakunya telah berakhir, hak akses mereka segera diperpanjang.

Melalui penandatanganan ini, Pemkab Luwu Utara menegaskan komitmennya membangun sistem pemerintahan yang berbasis data, transparan, serta lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini