MEEGORA.ID

Terdepan & Terpercaya

Disdukcapil Luwu Utara Jelaskan Makna Warna Latar Pasfoto KTP-el

MASAMBA — Warna latar belakang pada pasfoto KTP elektronik (KTP-el) kerap menjadi bahan pertanyaan di kalangan masyarakat. Dua warna yang umum digunakan adalah merah dan biru, namun belum semua warga memahami perbedaan dan dasar penggunaan kedua warna tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, memberikan penjelasan saat melakukan peninjauan layanan administrasi di kantornya pada Jumat (17/1/2025).

“Ada banyak pertanyaan dari masyarakat tentang warna latar belakang pasfoto KTP. Antara warna biru dan merah, masing-masing memiliki aturan tersendiri,” ujar Kasrum.

Ia menjelaskan, pemohon yang lahir di tahun genap, seperti 1990 atau 2002, akan menggunakan latar belakang warna biru. Sementara itu, bagi mereka yang lahir di tahun ganjil, seperti 1991 atau 2003, latar belakang yang digunakan adalah merah.

Selain menjelaskan soal warna, Kasrum juga memaparkan prosedur pengambilan foto saat perekaman data KTP. Menurutnya, setiap pemohon diberi kesempatan maksimal tiga kali untuk difoto.

“Kalau hasil foto pertama belum bagus, pemohon bisa minta ulang sampai tiga kali. Setelah itu, pemohon diminta memilih salah satu foto terbaik untuk dicetak di KTP,” jelasnya.

Di awal tahun 2025 ini, Disdukcapil Luwu Utara mencatat bahwa permohonan dokumen masih didominasi oleh pembuatan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).

“Alhamdulillah, pelayanan masih berjalan lancar. Insya Allah, blanko KTP dan tinta cukup tersedia untuk melayani masyarakat. Hanya saja, tahun ini kami memperketat proses agar lebih tertib dan efisien,” pungkas Kasrum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini